Terlihat serius wajah-wajah para undangan calon penerima Bantuan dana PKH dari Kemensos saat mendengar sosialisasi dari pendamping program Kecamatan sumberrejo. Acara siang itu bertema Pertemuan awal dan verifikasi persyaratan data komponen penerima dana PKH Desa Pejambon.
Sesuai jumlah undangn yang dikirim ke pemerintah Desa bahwa calon penerima Dana PKH berjumlah 104 dari 241 RTSM Desa Pejambon yang teraftar di data PPLS 2011. Suasana menjadi berubah saat pendamping menyampaikan kriteria calon penerima dana bantuan Ada yang senang karena mereka sesuai komponen penerima ada yang menggerutu karena tidak sesuai dan criteria calon penerima dana tersebut.
Adapun kriteria komponen calon peneroima Dana PKH yaitu :
1.Didalam Rumah/KK ada Ibu hamil atau NIfas
2.Didalam rumah/KK Ada anak Balita 0-6 tahun
3.Juga ada anak yang sedang menempuh pendidikan SD/MI – SMP/Mts usia 0-18 tahun.
Jika persyartan diatas sudah terpenuhi maka persyaratan lain yang harus dibawa adalah dan :
1.KK dan KTP yang masih berlaku
2.KPS ( Kartu perlindungan Sosial )
3.KMS ( kartu menuju Sehat ) bagi yang punya balita usia 0 – 6 tahun
4 Kartu periksa kehamilan bagi ibu yang sedang hamil.
5.Buku Rapot bagi yang punya anak siswa SD/MI – Smp/Mts.
6.Surat keterangan dari kepala Sekolah bagi yang belum punya raport.
Semua peryaratan difoto copy dan sambil menunjukan berkas aslinya.
Dari ketentuan persyartan diatas maka diDesa Pejambon jumlah komponen penerima tersisa 69 nama dari 104 yang telah terdaftar pada data Komponen penerima dana PKH tersebut. Sehingga sambil menggerutu orang yang tidak masuk komponen pulang dengan harapan hampa.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !