Program
ini milik Kemensos yang sudah dimulai sejak tahun 2007 dengan maksud supaya membantu pemerintah dalam
pengentasan kemiskinan, adapun dasar dan landasan hukum program ini adalah Undang-undang No. 40 tahun 2004 tentang Sistim
Jaminan Sosisal Nasional ( JAMSOSNAS).
Kegiatan program ini adalah bantuan langsung tunai kepada RTSM.
Yang berada diseluruh pelosok Negara. Dengan ketentuan dan syarat sebagai
berikut :
1. Rumah tangga Sangat Miskin (
terdaftar pada Data PPLS ) di masing masing Kabupte/kota.
2. Didalam keluarga tersebut mempunyai
Anak 0-6 tahun dan anak 15 tahun yang belum
menyelesaikan pendidiknan dasar.
3.
Terdapat Ibu Hamil.
Adapun
Tujuan program adalah
1. Meningkatkan
Kondisi sosial Keluaga RTSM tersebut
2. Meningkatkan
taraf Pendidikan anak-anak yang sangat miskin.
3. Meningkatkan
status Kesehatan agar mendapat pelayanan kesehatan yang layak
4.
Meningkatkan pelayanan pendidikan kusus
bagi RTSM
Kita berharap
mudah-mudahan program ini berjalan sesuai dengan prosedur ( SOP ) sehingga
nantinya warga Miskin dapat sedikit terbantu kekuranganya dan kelak keluarga ini akan menjadi kelurga
yang diharapkan
pemerintah yaitu Keluarga yang bergenarisi Sehat dan Cerdas.
Trim.s infonya mas brow
BalasHapus