Persyaratan pengajuan kartu keluarga ( KK )
1 Mengisi formulir F1/KP 1 mengetahui ketua RT Dan Kepala Desa
2.Foto Copy Surat Nikah / Kutipan akta perkawinan.
3.Foto copy Akta kelahiran bagi keluarga yang mempunyai anak
4.surat pindah datang dari tempat asal ( dalam wilayah NKRI )
5.Pengantar dari kecamatan untuk pengajuan di Capil
dan pengantar dari desa untuk pengajuan di Kecamatan.
Persyaratan pengajuan Kartu Tanda Penduduk ( KTP )
1.Mengisi F 1/KP 1 yang disediakan oleh pemerintah Desa.
2.Foto copy
Kartu Keluarga (KK)
3. Berusia
17 tahun dibuktikan di tanggal lahir KK.
4. Pas photo
2x3 atau 3x4 sebanyak 2 lembar.
PENERBITAN KK HILANG /
RUSAK
1.Membawa Surat
kehilangan dari Desa/kelurahan mengetahui Kepolisian
setempat.
2.
membawa Kartu Keluarga KK asli bagi
yang rusak.
3. Membawa
salah satu arsip KK yang ada di desa
maupun RT.
PENERBITAN KTP HILANG /
RUSAK.
1.Membawa
surat keterangan kehilangan dari desa mengetahui kepolisisan
setempat.
2. Membawa
KTP asli bagi yang rusak.
3. Foto copy
Kartu Keluarga.
terima kasih banyak infonya,, tambah jaya aja deh......
BalasHapus