Berita Terhangat :
Home » , » Pengajuan Kartu keluarga ( KK ) Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) BARU

Pengajuan Kartu keluarga ( KK ) Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) BARU

Written By Unknown on Rabu, 15 Oktober 2014 | 15:45



Persyaratan pengajuan kartu keluarga ( KK )
1 Mengisi formulir F1/KP 1 mengetahui ketua RT  Dan  Kepala Desa
2.Foto Copy Surat Nikah / Kutipan akta perkawinan.
3.Foto  copy Akta kelahiran bagi keluarga yang mempunyai anak
4.surat pindah datang dari tempat asal ( dalam wilayah NKRI )
5.Pengantar dari kecamatan untuk pengajuan di Capil
   dan pengantar dari desa untuk pengajuan di Kecamatan.




Persyaratan pengajuan Kartu Tanda Penduduk ( KTP )
            1.Mengisi F 1/KP 1 yang disediakan oleh pemerintah Desa.
            2.Foto copy Kartu Keluarga (KK)
            3. Berusia 17 tahun dibuktikan di tanggal lahir KK.
            4. Pas photo 2x3 atau 3x4 sebanyak 2 lembar.

PENERBITAN KK HILANG / RUSAK
            1.Membawa Surat kehilangan dari Desa/kelurahan mengetahui Kepolisian
               setempat.
            2. membawa  Kartu Keluarga KK asli bagi yang  rusak.
            3. Membawa salah satu arsip KK yang ada  di desa maupun RT.

PENERBITAN KTP HILANG / RUSAK.
            1.Membawa surat keterangan kehilangan dari desa mengetahui kepolisisan
   setempat.
            2. Membawa KTP asli bagi yang rusak.
            3. Foto copy Kartu Keluarga.  
 

SEMUA JENIS PELAYANAN TIDAK DIPUNGUT BIAYA

 (GRATIS )

Share this article :

1 komentar:

 
Email : kimaksesjayapejambon@gmail.com
Copyright © 2011. KIM Akses Jaya Pejambon - All Rights Reserved
Sekretariat : Jl. R. A. Kartini No.272 Desa Pejambon
Kecamatan Sumberrejo Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur